Larangan Mudik Diperketat, Perjalanan Antar Kota Wajib Bawa Dokumen Ini

Erwan Hartawan - Minggu, 25 April 2021 | 16:00 WIB
Kompas.com
Larangan mudik diperketat, pelaku perjalanan antar kota wajib membawa dokumen ini

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah memperketat larangan mudik lebaran 2021.

Sebelumnya larangan mudik hanya berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Namun baru-baru ini mendapat perubahan yakni diperketat mulai 22 April-5 Mei (sebelum larangan mudik) dan 18-24 Mei (pasca-larangan mudik).

Tentu larangan ini berimbas apada perjalanan antar kota bila ingin dinas atau keperluan lainnya.

Baca Juga: Asyik Golongan Ini Dapat Kelonggaran Mudik Lebaran dari Pemerintah

Baca Juga: Merinding, Nekat Mudik ke Daerah Ini Langsung Dikarantina 14 Hari di Rumah Hantu

Tapi tenang perjalanan antar kota masih tetap bisa dilakukan selama membawa dokumen ini.

Bila pelaku perjalanan nekat tanpa dokumen ini, siap-siap disuruh putar balik.

Lalu apasih dokumen tersebut?

Dokumen tersebut adalah , dokumen administrasi perjalanan wajib dimiliki individu yang hendak bepergian antarkabupaten/kota atau provinsi.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.