Larangan Mudik Diperketat, Perjalanan Antar Kota Wajib Bawa Dokumen Ini

Erwan Hartawan - Minggu, 25 April 2021 | 16:00 WIB
Kompas.com
Larangan mudik diperketat, pelaku perjalanan antar kota wajib membawa dokumen ini

Baca Juga: Mau Keluar Kota Sebelum Larangan Mudik Bawa Dokumen Ini, Simak Cara Urusnya

Dokumen tersebut telah disiapkan oleh jajaran pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat desa.

"Ini kan arahan kepada pemda. Pemda menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria. Misalkan orang sakit, melahirkan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen ini dapat mendatangi kantor kelurahan tempat mereka tinggal.

Diwajibkan bagi mereka untuk membawa KTP elektronik atau e-KTP, serta menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan atau dokter.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ribuan Polisi Berjaga di Wilayah-wilayah Ini

Jika orang yang mengajukan permohonan dinilai memenuhi syarat, maka kepala desa atau lurah akan mengeluarkan dokumen administrasi perjalanan. "Dengan alasan yang dibenarkan," ucap Syafrizal.

Nantinya dokumen tersebut bakal berguna bila melewati  titik-titik perbatasan daerah.

Sebagaimana bunyi poin 14 huruf d Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 dikatakan bahwa, "bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021".

Menurut Syafrizal, masyarakat yang kedapatan tak membawa dokumen administratif perjalanan tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan. "Diminta memutar dan kembali," katanya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimajukan Syarat Perjalanan Diperketat, Pemudik Tetap Nekat

Itulah aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan.

Siapkan dokumen administrasi jika ingin melakukan perjalanan keluar daerah.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular