Horeee Pekerja Kontrak dan Outsourcing Bisa Dapat THR, Ditransfer ke Rekening Masing-masing

Ahmad Ridho - Rabu, 28 April 2021 | 08:51 WIB
Kompas.com
Horeee Pekerja Kontrak dan Outsourcing Bisa Dapat THR, Ditransfer ke Rekening Masing-masing

Baca Juga: Wow Dana Bantuan Kesehatan dan Modal Usaha Rp 200 Juta Dibagikan BPJS Kesehatan, Serius Nih?

"Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," imbuh dia.

Besaran THR

Besaran THR bagi pekerja kontrak dan outsourcing dihitung berdasarkan lama masa kerja.

Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Catat Syarat Dapat THR Bantuan Pemerintah, Ini Tanggal Pembagiannya

Adapun, jika masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu:

- (Masa kerja/12) x 1 bulan upah

Penghitungan upah sebulan yakni upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular