Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini

Fadhliansyah - Rabu, 28 April 2021 | 15:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pemeriksaan. Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini


MOTOR Plus-online.com - Catat, keluar kota saat masa larangan mudik Lebaran 2021 wajib bawa surat ini.

Brother pasti sudah tahu, kalau pemerintah menerapkan larangan mudik Lebaran di tahun ini.

Larangan mudik Lebaran 2021 akan dimulai pada 6-17 Mei mendatang.

Pada masa-masa tersebut, masyarakat yang ingin keluar kota harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Kata Siapa Mudik Dilarang? Boleh Asal Ada KTP dan Surat Izin dari Lurah atau Kepala Desa

Baca Juga: Mudik Lokal Jabodetabek Saat Lebaran 2021 Butuh SIKM? Nih Simak Jawabannya

Kalau kedapatan membawa SIKM, akan ada sanksi yang diberikan nantinya.

"Sanksi nanti kami putarbalikkan seperti tahun lalu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo (27/4/2021).

Selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021, pemerintah menyiapkan 31 titik penyekatan di sekitar kawasan Jabodetabek.

"Sebanyak 17 lokasi sebagai filterisasi dan 14 sebagai penyekatan," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Lolos dengan SIKM atau Surat Izin Perjalanan, Begini Cara Dapatnya

Syafrin menyebut, pengawasan bakal diperketat hingga jalan-jalan tikus untuk memastikan tak ada warga Jakarta yang nekat mudik.

Pengawasan ini bakal dijalankan bersama dengan unsur TNI/Polri, serta petugas Satpol PP.

"Untuk penyekatan tentu di dalam area jalan tol, kemudian juga di jalan arteri. Bahkan, jalan tikus sudah diidentifikasi," kata dia.

"Artinya, mari masyarakat kita taati untuk tidak melaksanakan mudik pada lebaran tahun ini," tuturnya.

Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?

SIKM Bisa Dibuat Mulai Pekan Depan

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memastikan, masyarakat sudah bisa mengurus Surat Izin Keluar (SIKM) mulai pekan depan.

Adapun SIKM merupakan syarat bagi masyarakat yang ingin keluar kota selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya kini masih menggodok aturan atau mekanisme pembuatan SIKM.

"Sekarang kami sedang menyusun SOP untuk kesiapan kelurahan mengeluarkan SIKM. Target kami minggu ini sudah rampung," ucapnya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021 SIKM Kembali Berlaku, Begini Cara Urusnya

Nantinya, aturan terkait mekanisme pembuatan SIKM di kelurahan ini bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

"Surat itu yang diperlukan, misalnya pada saat kami membuka dua terminal, Terminal Pulo Gebang dan Kalideres. Begitu yang bersangkutan akan berangkat naik bus, salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan," ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin keluar kota menggunakan kendaraan pribadi, surat sakti ini juga wajib dimiliki.

Pasalnya, petugas bakal memeriksanya di pos penyekatan yang tersebar di titik-titik perbatasan.

Baca Juga: Tenang Bro, Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total Gak Perlu SIKM, Ini Gantinya

"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu," kata dia.

Selain itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga mengimbau masyarakat membekali diri dengan surat hasil pemeriksaan Covid-19.

"Kami juga imbai setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif," tuturnya.

"Karena rekan-rekan kepolisian akan menanyakan clear dan clean dalam melakukan perjalanan," tambahnya menjelaskan.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu Nih! Gak Perlu SIKM Buat Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total

Syarat Pembuatan SIKM

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan SIKM ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

"Terkait dengan SIKM, untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditrtapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangan ke dalam SE Nomor 13/2021," ucapnya, Jumat (9/4/2021).

Adapun SE tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Tenang Bro, Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total Gak Perlu SIKM, Ini Gantinya

Meski demikian, tak sembarang orang bisa membuat SIKM. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pembuatan SIKM

Merujuk pada SE tersebut, warga yang bisa membuat SIKM hanya kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Syafrin mengatakan, masyarakat yang masuk kelompok ini bisa mengurus pembuatan SIKM di kantor kelurahan setempat dengan menunjukan bukti bahwa mereka mempunyai kebutuhan mendesak untuk keluar kota.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Polda Metro Halau Kendaraan yang Keluar Jakarta

Prosedur Pembuatan SIKM

Prosedur pembuatan SIKM tahun ini sedikit berbeda dibanding 2020 lalu, dimana tahun lalu masyarakat bisa membuat secara online lewat kanal corona.jakarta.go.id.

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjamin, proses pengurusan SIKM ini mudah dan hanya memakan waktu satu hari.

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nekat Keluar Kota Tanpa Dibekali SIKM, Siap-siap Kena Sanksi Ini

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular