Lokasi SIM Keliling 29 April 2021, Lewat Ponsel Juga Bisa Loh

Erwan Hartawan - Kamis, 29 April 2021 | 07:26 WIB
Otomania.com
Lokasi SIM Keliling, perpanjang lewat ponsel juga bisa loh

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis 29 April 2021.

Perpanjang SIM bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama datang langsung ke tempat perpanjangan.

Atau lewat ponsel secara online.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 28 April 2021, Perpanjang Siapain Uang Segini

Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR, Nih Batas Waktunya

Nah untuk yang datang langsung, pemohon SIM bisa manfaatkan SIM keliling nih.

Layanan SIM Keliling  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Online, Bisa Buat Urus SIM Hilang Juga?

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl M. Saidi Raya Petukangan Jaksel

- Jakarta Barat: Mall Citraland

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Seluruh layanan SIM keliling buka sampai ukul 14.00 WIB.

Pemohon yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Baca Juga: Awas, Polisi Bisa Cabut SIM Seumur Hidup Kalau Bikers Buat Kesalahan Ini

Adapun syarat yang harus dibawah saat perpanjang yakni KTP dan SIM lama.

Setelah persyaratannya siap, jangan lupa membawa uang untuk perpanjang SIM.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Baca Juga: Langkah-langkah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi HP, Gampang!

Nah untuk yang mau perpanjang lewat ponsel bisa menggunakan aplikasi bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).

Aplikasi SINAR sudah bisa download di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Untuk perpanjangan gampang kok brother tinggal ikuti langkah sebagai berikut:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

Baca Juga: Terkenal Pernah Tilang Istri Sendiri, Ini Kesibukan Aiptu Jailani Sekarang

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Kedua cara diatas sama-sama praktis loh, tapi pemohon lebih suka datang langsung atau lewat online nih?

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular