5 Fakta SIKM, Pemudik Harus Tahu Fungsi, Cara Mendapatkan dan Masa Berlakunya

Ahmad Ridho - Kamis, 29 April 2021 | 08:01 WIB
Kompas.com
Lima Fakta SIKM, Pemudik Harus Tahu Fungsi, Cara Mendapatkan dan Sampai Kapan Masa Berlakunya

MOTOR Plus-online.com - Lima fakta SIKM, pemudik harus tahu fungsi, cara mendapatkannya dan sampai kapan masa berlaku 'kertas sakti' ini.

Surat izin keluar/ masuk (SIKM) harus ditunjukkan pada petugas, pemudik bisa lolos dan melanjutkan perjalanan.

SIKM wajib dimiliki pemudik yang akan mudik Lebaran 2021 ke kampung halaman.

Sementara itu pemerintah sendiri sudah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Polda Metro Halau Kendaraan yang Keluar Jakarta

Baca Juga: Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini

Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Adapun mereka yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui terkait SIKM dalam aturan larangan mudik Lebaran 2021?

1. Apa itu SIKM?

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular