Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 2 Hari Lagi, Ini Syarat Untuk Pergi Keluar Kota

Fadhliansyah - Minggu, 2 Mei 2021 | 12:35 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 2 Hari Lagi, Ini Syarat Untuk Pergi Keluar Kota

Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

Transportasi Udara

Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing

- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

- Penerbangan operasional angkutan kargo Penerbangan operasional angkutan udara perintis

- Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 Wisata Diperbolehkan, Perlu Bawa Hasil Swab?

Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.

Transportasi Laut

Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:

- Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan

- Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing

Baca Juga: Blak-blakan Pemotor Mudik Tanpa Jalan Tikus Malah Lolos, Ini Alasannya

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.