Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Dibagikan untuk 12,8 Juta Orang, Lekas Cek dari HP Nomor KTP Apakah Anda Penerima

Aong - Senin, 3 Mei 2021 | 17:07 WIB
BRI/Kompas.com
Cek dari HP nomor KTP apakah anda termasuk penerima

MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah atau BLT masih terus dibagikan kepada masyarakat.

Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta dibagikan untuk 12,8 juta orang, lekas cek dari HP nomor KTP apakah anda termasuk penerima. 

Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta diberikan pemerintah kepada 12,8 juta warga sebagai tambahan modal usaha.

Para pelaku usaha kecil-kecilan atau menengah dapat bantuan presiden atau Banpres ini.

Baca Juga: Dibagi-bagi 5 Bantuan Pemerintah Pada Mei Ini Cek dari HP dan Siapkan KTP untuk Pengambilan

Baca Juga: Masa Sih Cuma Pakai Nomor KTP, Langsung Cair Bantuan Rp 600 Ribu?

Pedagang sayur, warung, pemilik toko, pedagang online rumahan dan lainnya dapat bantuan pemerintah atau BPUM ini.

Bantuan pemerintah atau BLT ini disalurkan lewat bank BRI dan BNI.

Bagi yang mendapatkan akan dapat SMS noyifikasi tapi yang belum terima bisa lakukan pengecekan sendiri.  

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM bagi pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah.

Baca Juga: Horee Ada 4 Bantuan yang Cair di Bulan Mei 2021, Salah Satunya Berjumlah Rp 1,2 Juta

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisili.

Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.

Pengecekan dapat dilakukan di laman yang sudah disediakan BRI dan BNI sebagai bank penyalur.

Baca Juga: Tunggu Apalagi Cek di Bank BRI atau BNI Apakah Nama Anda Ada Sebagai Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum atau klik link ini

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

- Klik 'Proses Inquiry'.

- Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 di India, Hero MotoCorp dan Honda India Bangun Rumah Sakit Sementara

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id/ atau klik link ini.

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Sebelum Lebaran, Ayo Siapkan KTP dan HP

- Isi NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Pilih cari

- Akan ada pemberitahun, jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Apabila Anda bukan penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Maaf, data tidak ditemukan

Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Ini, Buruan Cek Penerimanya Lewat HP

Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM adalah menunggu SMS notifikasi dari bank penyalur.

Sayangnya, beberapa masyarakat mengaku tidak menerima SMS notifikasi, padahal terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Hal ini ditanyakan seorang warganet lewat akun Instagram resmi @kemenkopukm.

Akun bernama @yogadwiantara_ itu menanyakan alasan mengapa tak mendapatkan SMS pemberitahuan, padahal sudah dinyatakan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Bulan Mei 2021 dan Setelah Lebaran Ada 5 Bantuan yang Akan Cair, Bawa e-KTP dan Kartu Keluarga

"Izin bertanya kak, di eform bri tertera sudah terdaftar bpum, tetapi belum menerima sms seperti tahun lalu, apakah itu sudah bisa dicairkan yaa? Terima kasih," tulis akun Instagram @yogadwiantara_.

Pertanyaan tersebut ditanggapi langsung oleh admin @kemenkopukm.

"@yogadwiantara_ halo sobat dapat segera konfirmasi ke pihak bank terkait ya," tulis akun Instagram @kemenkopukm.

Lantas, bagaimana cara mengajukan usaha agar mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta?

Baca Juga: Buruan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Online, Bikers Salah Satu Penerimanya?

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Dengan demikian, bila Anda adalah warga Solo, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.

Baca Juga: Cuma Ketik 16 Angka di KTP dari HP Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Beneran Nih?

Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.

Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.

Misalnya di Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru lewat aplikasi https://mataumkm.riau.go.id atau Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Sementara di wilayah lain, masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing-masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Perketat Jalur Tikus

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Masa Sih Cuma Pakai Nomor KTP, Langsung Cair Bantuan Rp 600 Ribu?

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Baca Juga: Bikers Siap-Siap, Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Gelombang 17 Bakal Dibuka

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Inilah langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

Baca Juga: Mulai Mei Bansos Rp 200 Ribu Per Bulan untuk 18,8 Juta Warga Diberikan Sampai Desember, Cepat Begini Daftarnya

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Lengkap isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Bidang usaha

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp)

Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Lakukan Ini Bila Tak Terima SMS Notifikasi.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular