Gawat Satgas Covid-19 Ikut Larang Mudik Lokal, Lebaran Di Rumah Aja?

Erwan Hartawan - Selasa, 4 Mei 2021 | 08:55 WIB
Tribunnews.com
Satgas Covid-19 ikut melarang mudik lokal 2021

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 2 Hari Lagi, Ini Syarat Untuk Pergi Keluar Kota

“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri)," kata Doni Monardo dikutip dari PMJ News.

"Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” sambungnya.

Satgas Covid-19 ingin menegaskan lagi instruksi larangan mudik 2021 hingga ke mudik lokal.

Hal ini lantaran banyak masyarakat yang memaksakan diri untuk pulang ke kampung halaman.

Baca Juga: Pemudik Naik Motor Gak Lewat Jalan Tikus Malah Lolos, Kok Bisa?

Aparat gabungan di berbagai tempat nampaknya siap menemukan puluhan kendaraan pemudik yang akhirnya diputarbalikkan.

Sebelumnya ada pengecualian larangan berlaku di beberapa wilayah kabupaten atau kota.

Aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau wilayah tertentu.

Dalam satu wilayah aglomersi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Baca Juga: Keluar dan Masuk Pekanbaru Kendaraan Bakal Diperiksa, Pemudik Harus Putar Balik

Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi.

Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan.

Simak 8 wilayah yang boleh melakukan mudik lokal:

- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Unggaran, dan Purwodadi
- Joglo Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Baca Juga: 8 Wilayah Boleh Mudik Lokal, Wuih Asyik Daerah Tujuan Bikers Termasuk?

Kalo nantinya benar-benar dilarangan artinya setiap masyarakat diminta lebarang di rumah saja nih.

Source : PMJNews
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.