Lokasi SIM Keliling 5 Mei 2021, Perpanjang Tanpa KTP Bakal Ditolak?

Erwan Hartawan - Rabu, 5 Mei 2021 | 07:55 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. perpanjang SIM tanpa KTP bakal ditolak?

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Rabu 5 Mei 2021 .

Sebelum datang ke tempat perpanjang SIM, harus taHu dulu nih syaratnya.

Syarat tersebut yakni KTP dan SIM lama yang masih berlaku.

Tapi gimana kalay ternyata KTP hilang? Apakah bakal ditolak?

Baca Juga: Bisa Gak Perpanjang SIM Lewat HP Saat Pelayanan SIM Sedang Libur Lebaran?

Baca Juga: Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya

KTP menjadi salah syarat yang wajib dilampirkan ketika hendak perpanjang atau bikin SIM.

Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto memngatakan pemohon wajib membawa KTP.

Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP, maka tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," jelas Iptu Hermanto dikutip dari Gridoto.

Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.

Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR, Nih Batas Waktunya

"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar," terangnya.

"Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," sambungnya.

Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.

Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Online, Bisa Buat Urus SIM Hilang Juga?

"Jadi tidak perlu menunggu E-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," ungkapnya.

Setelah persyaratannya siap, jangan lupa membawa uang untuk perpanjang SIM.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Baca Juga: Awas, Polisi Bisa Cabut SIM Seumur Hidup Kalau Bikers Buat Kesalahan Ini

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Untuk perpanjangan SIM juga pemohon enggak perlu repot ke Satpas.

Baca Juga: Langkah-langkah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi HP, Gampang!

Pemohon bisa manfaatkan layanan SIM keliling yang di tersebar di 5 titik di DKI Jakarta.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.

- Jakarta Barat: LTC Glodok.

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Terkenal Pernah Tilang Istri Sendiri, Ini Kesibukan Aiptu Jailani Sekarang

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.

Perlu dicatat perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Tak lupa pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Jangan lupa, selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.

Source : GridOto.com,Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular