Horee 5 Golongan Ini Masih Boleh Mudik Lebaran, Bebas Dari Putar Balik

Erwan Hartawan - Rabu, 5 Mei 2021 | 11:30 WIB
Tribun Jogja
5 golongan yang diperbolehkan mudik lebaran

Orang-orang yang mendapatkan pengecualian saat lebaran nanti ialah yang berkerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan pelayanan kesehatan.

Adapun syaratnya, sebagai berikut;

Baca Juga: Biar Kata Dekat, Warga Jabodetabek Dilarang Mudik Lebaran Ke Area Ini

- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.

- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.

- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.

- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

Baca Juga: Naik Bis Pemudik dari Jakarta ke Jateng Dibolehkan Oleh Polisi, Ini Penjelasannya

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.

- Calon pelaku perjalanan laut (menyebrangi laut) diimbau mengisi e-Hac Indonesia.

- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Berlaku Mulai 6 Mei 2021, Keluar Kota Pakai Motor Ada Persyaratannya

Gimana kamu salah satu dari golongan yang disebutkan tadi bukan?

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.