Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

Fadhliansyah - Sabtu, 8 Mei 2021 | 08:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini


MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus, ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di 5 wilayah ini.

Jadi buat brother yang menunggak pajak kendaraan, ini saat yang tepat untuk mengurusnya.

Karena dengan begitu pembayaran pajak kendaraan brother menjadi lebih ringan.

Seperti diketahui, denda diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar.

Baca Juga: Catat 4 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Ramadan Juga

Baca Juga: 4 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Bisa Dapat Diskon

Besaran denda setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Lalu wilayah mana saja yang memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan?

1. Provinsi Jambi

Pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64.

Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari sampai akhir Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Hari Ini, Buruan Urus

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)

 

Bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.

Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Cuma Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon dan Tabungan Umroh, Ayo Diurus

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

3. Provinsi Jawa Tengah

Penghapusan denda pajak kendaraan ini datang dari akun Instagram @bapenda_jateng.

Denda pajak kendaraan dihapus untuk provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Denda pajak kendaraan yang dihapus berlaku bagi mobil dan motor.

Asyiknya lagi, penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berlaku sampai tanggal 6 September mendatang.

"Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya," tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.

4. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan per 20 April 2021.

Baca Juga: 4 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Bisa Dapat Diskon

Jenis pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, mulai dari bebas sanksi sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan roda dua sampai 15% di Jawa Timur.

Diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15%, dan untuk R4 sebesar 5% dari nominal pokok pajak.

Bahkan, wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Motor Sekarang, Ada Diskon 15 Persen dan Hadiah Rp 30 Juta

Program keringanan bayar pajak kendaraan ini berlaku sampai 24 Juni 2021 di Jawa Timur.

5. Provinsi Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai April 2021.

Pemutihan pajak ini direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Bahkan tak sekadar bebas denda pajak kendaraan tapi juga bebas bea balik nama.

Program pemutihan pajak di Lampung sampai akhir September 2021.

Source : berbagai sumber
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular