Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi, Cara Daftarnya Pakai KTP

Fadhliansyah - Sabtu, 8 Mei 2021 | 14:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi, Cara Daftarnya Pakai KTP

MOTOR Plus-online.com - Pendaftaran bantuan Rp 3,55 juta dibuka lagi, cara daftarnya pakai KTP.

Kabar gembira bagi brother yang sudah menunggu program Kartu Prakerja gelombang 17 nih.

Karena Program Kartu Prakerja gelombang 17 akan segera dibuka, dengan kuota 44 ribu orang.

Gelombang 17 ini adalah gelombang tambahan pada Program Prakerja di semester pertama tahun 2021 ini.

Baca Juga: Cek Penerima 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Ini, Cuma Pakai NIK KTP

Baca Juga: Asyik 6 Bantuan Ini Cair Sebelum Lebaran 2021, Cari Nama Penerima Lewat NIK KTP

Jumlah kuota tersebut berasal dari pemulihan status kepesertaan penerima Kartu Prakerja yang dicabut dari gelombang 12-16.

Pencabutan status kepesertaan itu dikarenakan para penerima Kartu Prakerja belum melakukan pembelian pertama pelatihan selama masa yang ditentukan.

"Ada 44.000 kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16, masuk dalam gelombang tambahan," kata Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Louisa memastikan bahwa syarat dan cara mendaftarnya masih sama seperti halnya pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Biar Senyum Pas Lebaran, Ini Syarat Supaya Dapat 6 Bantuan Pemerintah

"(Syarat dan cara mendaftar) sama," ujar Louisa seperti dikutip dari Kompas.com.

Cara daftarnya

Bagi yang sudah memiliki akun:

Dilansir dari laman Prakerja, bagi pendaftar Kartu Prakerja yang sudah mendaftar tapi tidak lolos, bisa ikut gelombang berikutnya.

Bagi mereka tidak perlu mendaftar akun lagi, tapi bisa langsung login ke laman Prakerja.

Caranya sebagai berikut:

Baca Juga: WNI Pemilik KTP dan Berusia 18 Tahun Siap-siap Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Buruan Daftar

- Login di laman prakerja.go.id menggunakan email dan password Anda.

- Saat gelombang baru sudah dibuka, Anda bisa memilih gelombang tersebut dengan klik "Gabung".

- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Klik "Ya, Gabung".

- Akan muncul "Persetujuan Prakerja" yang berisi beberapa pertanyaan.

- Anda harus klik "Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya".

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Cair di BRI Atau BNI, Bisa Buat Modal Usaha Tambal Ban

Belum mempunyai akun:

Bagi yang belum punya akun, berikut cara membuat akun Prakerja:

- Buka laman https://www.prakerja.go.id/ lalu klik "Buat Akun".

- Di sana isikan alamat email, buat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password).

- Jangan lupa centang pernyataan di bawahnya, kemudian klik "Buat Akun".

- Setelah itu Anda akan menerima notifikasi via email.

- Selanjutnya buka email Anda dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via email.

- Pendaftaran berhasil. Selamat, Anda telah berhasil membuat akun Prakerja.

Baca Juga: Dibagikan 5 Bantuan Pemerintah Jelang Lebaran, Cek Penerima dari HP Input NIK atau Alamat

Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

a. Masukkan email dan password akun yang sudah Anda daftarkan, lalu klik "Login". Setelah itu Anda akan masuk ke dashboard akun Anda.

b.Pertama-tama Anda perlu verifikasi KTP. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda, lalu klik "Berikutnya". Jika ada yang tidak tepat, Anda akan diminta mengisi lagi.

c. Lalu lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP. Di bagian ini data yang diisikan, yaitu:

- alamat email
- nama lengkap
- alamat sesuai KTP
- provinsi
- kabupaten
- kecamatan
- alamat tinggal saat ini
- jenis kelamin
- pendidikan terakhir yang ditamatkan
- status perkawinan
- jumlah tanggungan
- status kebekerjaan
- topik pelatihan yang ingin diikuti.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Dibagikan untuk 12,8 Juta Orang, Lekas Cek dari HP Nomor KTP Apakah Anda Penerima


Selain itu di bagian kanan bawah ada tempat untuk upload KTP.

Setelah selesai mengisi bagian ini, jangan lupa klik kotak di kiri bawah yang berbunyi, "Saya bersedia mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan sejujur-jujurnya."

Lalu klik "Lanjutkan". Setelah itu, verifikasi nomor handphone. Pendaftar akan dikirimi SMS berisi kode OTP lewat nomor yang sudah didaftarkan.

Setelah mengisi kode OTP, klik "Kirim". Langkah selanjutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar.

Baca Juga: Dibagi-bagi 5 Bantuan Pemerintah Pada Mei Ini Cek dari HP dan Siapkan KTP untuk Pengambilan

Terdapat pertanyaan seperti "Apakah saat ini Anda menganggur?". Isi semua sampai selesai, lalu klik "Oke".

Syarat Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Sebelum Lebaran, Cek 16 Angka Di KTP Lewat HP


Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

- Pencari kerja

- Pekerja atau buruh yang terkena PHK

- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuota Kartu Prakerja Gelombang 17 Sebesar 44.000 Orang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular