Libur Lebaran, Bayar Pajak Dapat Kompensasi Sampai Tanggal Segini

Erwan Hartawan - Senin, 10 Mei 2021 | 20:00 WIB
Motor Plus/ Erwan Hartawan
Ilustrasi Kantor Samsat Jakarta tutup selama libur lebaran

MOTOR Plus-Online.com - Bayar pajak kendaraan dapat dispensasi.

Hal ini sehubungan akan adanya libur lebaran beberapa hari lamanya.

Ini sesuai dengan intruksi bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB RI, pelayanan kantor Samsat akan ditutup selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Rencananya pelayanan Samsat akan ditutup pada 12-16 Mei 2021.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham

Baca Juga: Catat 5 Provinsi Gelar Pemutihan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Lalu akan mulai beroperasi lagi pada 17 Mei 2021.

Mengutip dari Kompas.com, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan adanya dispensasi untuk pemilik kendaraan.

Dispensasi berlalu untuk pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran.

Menurut Herlina, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.