Asyik, Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Bebas Denda, Catat Batas Waktunya

Galih Setiadi - Rabu, 12 Mei 2021 | 19:15
Ilustrasi STNK. Pajak kendaraan jatuh tempo bebas denda, ini batas waktunya.
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Pajak kendaraan jatuh tempo bebas denda, ini batas waktunya.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham

Tapi brother gak usah khawatir, bayar pajak kendaraan dikasih dispensasi.

Dispensasi atau keringanan pajak kendaraan ini berlaku buat pajak yang jatuh tempo pada masa libur lebaran.

Pembayaran pajak kendaraan akan terbebas dari denda apabila sebelum hari kerja berikutnya.

Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010.

Baca Juga: 4 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Bisa Dapat Diskon

Kondisi tersebut juga disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

"Yang jatuh tempo dihari libur dan dibayarkan di hari kerja berikutnya tidak kena denda." jelasnya mengutip Kompas.com.

"Jadi batas maksimal bayar pada tanggal 17 Mei 2021, lewat dari itu kena denda," sambungnya.

Buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Lebaran dapat memanfaatkan layanan online, seperti yang terbaru aplikasi Si-Ondel.

Source : Kompas.com
Editor : Joni Lono Mulia


TERPOPULER