Ada Bantuan Subsidi Uang Muka Rumah Rp 32,4 Juta dari Pemerintah, Cara Daftarnya Gampang

Ahmad Ridho - Jumat, 14 Mei 2021 | 13:00 WIB
Kementerian PUPR
Bantuan Subsidi Uang Muka Rumah Rp 32,4 Juta dari Pemerintah, Cara Daftarnya Gampang (foto ilustrasi

MOTOR Plus-online.com - Cepetan daftar caranya mudah, bantuan subsidi uang muka rumah Rp 32,4 juta dari pemerintah.

Buat yang belum punya rumah, pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi uang muka.

Salah satu persyaratannya adalah WNI dan sudah berusia 21 tahun serta sudah menikah.

 

Saat ini, pemerintah memiliki program subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberi nama Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Baca Juga: Awas Mudik Lebaran ke Dua Daerah Ini Bakal Dikarantina di Rumah Hantu

Baca Juga: Gawat Satgas Covid-19 Ikut Larang Mudik Lokal, Lebaran Di Rumah Aja?

BP2BT merupakan kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.

Dengan mengikuti program ini, Anda bisa mendapat bantuan subsidi uang muka untuk membeli rumah hingga Rp 32,4 juta. Selain itu, jangka waktu kredit untuk program ini hingga 20 tahun dan bebas premi asuransi dan PPN.

Namun, uang muka yang harus Anda siapkan yakni 5 persen dari total harga rumah yang ingin dibeli.

Lalu, apa saja syarat yang diperlukan agar dapat bantuan subsidi uang muka KPR dari pemerintah ini?

Baca Juga: 9,8 Juta Orang Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Cek Nomor KTP dari HP Mungkin Anda Penerima

Syarat dan Ketentuan

- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.

- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

Baca Juga: Ambil Setelah Lebaran 2 Bansos Cair Mei Ini, dari HP Cek di Link Ini Anda Penerima atau Bukan

a. Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya

b. Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun

- Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir

- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

Baca Juga: Buruan Siapkan KTP, Cek Penerima Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta yang Segera Cair di Bank

- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Kelengkapan Dokumen

Baca Juga: Yamaha India Tutup Pabrik Kirim Bantuan Untuk Atasi Covid-19 di India

- Formulir pengajuan kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Nikah/cerai

Baca Juga: Jelang Lebaran Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Telat Cair, Ini Alasannya

- Dokumen penghasilan untuk pegawai:

a. Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan

- Dokumen penghasilan untuk wiraswasta

1. SIUP, TDP

2. Laporan/catatan keuangan 3 bulan terakhir

- Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:

a. Fotokopi izin praktek

- Rekening koran 3 bulan terakhir

- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21

- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap

- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan

- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

- Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua

- Persyaratan Dokumen Tambahan Untuk Pembangunan Rumah Swadaya:

- Fotokopi sertifikat hak atas tanah atas nama Pemohon atau pasangan

- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)

- Surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto

- Rencana anggaran biaya (RAB)
- Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya

- Siapkan dokumen yang lengkap

- Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa

- Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN

- Melakukan Akad Kredit

- Dan mulai proses pencairan permohonan

Suku Bunga

- Suku bunga tahun pertama : 10 persen

- Suku bunga tahun kedua : 11 persen

- Suku bunga tahun ketiga : 12 persen

- Suku bunga tahun keempat : floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Biaya

- Biaya Provisi 0,50 persen

- Biaya Administrasi Rp 250.000.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul: begini-cara-dapat-bantuan-subsidi-uang-muka-rumah-rp-324-juta-dari-pemerintah?page=3

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular