Setelah Masa Mudik Lebaran, Pemerintah Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik

Galih Setiadi - Sabtu, 15 Mei 2021 | 09:20 WIB
Dok. MOTOR Plus
Gambar ilustrasi. Setelah masa mudik lebaran, pemerintah siapkan aturan ini buat pemudik.

MOTOR Plus-online.com - Setelah masa mudik lebaran, pemerintah siapkan aturan hadapi pemudik.

Kabar penting buat bikers yang sudah berhasil tembus penyekatan mudik lebaran dan liburan di luar kota.

Pemerintah menyiapkan aturan buat menghadapi masa arus balik mudik lebaran.

Saking ketatnya, Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta kepada sejumlah gubernur supaya aturan ini bisa terlaksana.

Baca Juga: Hari Kedua Lebaran, Ada 400 Ribu Kendaraan Pemudik yang Diberikan Sanksi Putar Balik

Baca Juga: Polisi Tetap Memutarbalikkan Kendaraan yang Berniat Mudik Setelah 17 Mei, Ini Alasannya

Bukan tanpa alasan pemerintah memperketat masa larangan mudik dan arus balik.

Tujuannya jelas, mencegah penularan virus corona alias Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

"Kami juga telah meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Lampung agar membentuk Satgas Khusus penanganan arus balik dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa," jelasnya mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Banyak yang Nekat Mudik Pulang Kampung Meski Dilarang, Ternyata Ini Alasannya

Sejumlah gubernur di Sumatra dan Jawa diminta melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap dokumen RT-PCR, swab test antigen atau Genose pada pelaku perjalanan masyarakat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada masa arus balik mudik lebaran di tiap pos penyekatan di perbatasan antar provinsi.

Langkah ini dilakukan karena dalam satu bulan terakhir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra.

Sedangkan di Pulau Jawa justru mengalami penurunan.

Baca Juga: Viral, Pemudik Ogah Disuruh Putar Balik, Malah Lakukan Aksi Ini

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah antisipasi.

Pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021.

Aturan itu menjelaskan bahwa di masa Peniadaan Mudik mulai 6-17 Mei 2021 transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.

Sementara pada masa pengetatan pada pasca peniadaan mudik mulai 18-24 Mei 2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Cegah Masyarakat Mudik, Polisi Malaysia Sampai Berjaga di Jalur Hutan

Kedua, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara acak kepada pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua.

Pengecekan secara acak dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional dan lokasi lain yang dianggap penting.

Ketiga, untuk memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan mulai 15 Mei 2021, semua penumpang wajib melakukan tes antigen secara gratis.

Pelaksanaan tes yang diberikan secara gratis ini akan dilakukan di luar pelabuhan Bakuheni.

Yaitu dengan mendirikan bangunan berupa tenda-tenda dari BNPB, untuk menghindari penumpukan penumpang di pelabuhan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Langkah Pemerintah Hadapi Pemudik Pasca-Lebaran"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular