Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus

Galih Setiadi - Rabu, 19 Mei 2021 | 17:55 WIB
TribunMedan.com
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini lo!

Keringanan pajak kendaraan tersebut sudah diberlakukan sejak awal tahun 2021.

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku sampai 30 Juni 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.

"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama." ungkapnya mengutip Kompas.com.

Instagram.com/samsatjogjakarta
Pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta, bebas sanksi dan bea balik nama sampai 30 Juni 2021.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Hari Ini, Buruan Urus

"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.

Kebijakan ini diberlakukan mengingat pandemi covid-19 masih berdampak bagi masyarakat.

Untuk itu, pemerintah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dengan penghapusan denda pajak.

Selain itu juga meringankan bagi yang mau balik nama kendaraan bermotor apabila sudah dijual.

Baca Juga: 4 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Bisa Dapat Diskon

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular