Buruan Cek Masa Berlaku SIM Dilihat Dari Sini, Awas Keburu Jatuh Tempo

Galih Setiadi - Jumat, 21 Mei 2021 | 12:35 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM. Masa berlaku SIM bukan dari tanggal lahir lagi.

Saat ini, masa berlaku SIM bergantung pada tanggal percetakan.

Perubahan ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Selain itu juga dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya

Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak.

Soalnya tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.

Kemudian jika ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya jangan tunggu tanggal masa berlaku habis.

Sebab, melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan beberapa minggu sebelum tanggal masa berlakunya habis.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular