Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan, Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Online Loh!

Indra Fikri - Sabtu, 22 Mei 2021 | 07:30 WIB
Indra GT/MOTOR Plus
Perpanjang SIM, bayar pajak kendaraan hingga pembuatan STNK dan BPKB kini sudah bisa lewat online, loh!

Baca Juga: Buruan Cek Masa Berlaku SIM Dilihat Dari Sini, Awas Keburu Jatuh Tempo

Seluruh layanan itu nantinya dapat diakses untuk seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan aplikasi secara online.

“Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery sistem aplikasi Siondel,” ujar Yogi.

Gokil nih, bisa perpanjang SIM, bayar pajak kendaraan sampai pembuatan STNK dan BPKB dari rumah secara online, nih.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular