Buruan Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan, Syaratnya Gampang Banget

Galih Setiadi - Rabu, 26 Mei 2021 | 16:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Buruan bayar pajak kendaraan satu tahunan, syaratnya mudah.

MOTOR Plus-online.com - Cepetan bayar pajak kendaraan satu tahunan, syaratnya mudah.

Makin banyak layanan bayar pajak kendaraan saat ini, gak perlu takut dipersulit.

Kesempatan bagus buat bikers buat urus pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Bahkan sudah ada layanan bayar pajak kendaraan online lo!

Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya?

Baca Juga: Tunggu Apalagi, Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 5 Daerah, Cuma Sampai Tanggal Segini

Yup, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan.

Besaran pajak kendaraan satu tahunan berada ada di keterangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Adapun masa pajak kendaraan tahunan sesuai dengan masa berlaku STNK.

Nah buat perpanjang masa berlaku STNK itu, perlu sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Source : NTMC Polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular