Buruan Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan, Syaratnya Gampang Banget

Galih Setiadi - Rabu, 26 Mei 2021 | 16:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Buruan bayar pajak kendaraan satu tahunan, syaratnya mudah.

MOTOR Plus-online.com - Cepetan bayar pajak kendaraan satu tahunan, syaratnya mudah.

Makin banyak layanan bayar pajak kendaraan saat ini, gak perlu takut dipersulit.

Kesempatan bagus buat bikers buat urus pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Bahkan sudah ada layanan bayar pajak kendaraan online lo!

Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya?

Baca Juga: Tunggu Apalagi, Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 5 Daerah, Cuma Sampai Tanggal Segini

Yup, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan.

Besaran pajak kendaraan satu tahunan berada ada di keterangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Adapun masa pajak kendaraan tahunan sesuai dengan masa berlaku STNK.

Nah buat perpanjang masa berlaku STNK itu, perlu sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Mengutip website NTMC Polri, berikut syarat bayar pajak kendaraan tahunan alias perpanjang STNK:

  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke Petugas).
  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.

Ada yang diharuskan mebawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK asli dan KTP asli.

Untuk itu, persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga.

Kalau keempat syarat tadi sudah dipenuhi, tinggal melakukan pembayaran.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham

Simak prosedur pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat:

  1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)
  2. Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice)
  3. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru
  4. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.

Yuk diurus pajak kendaraan brother secepatnya, daripada kenda denda nantinya.

Source : NTMC Polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular