Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus

Galih Setiadi - Selasa, 1 Juni 2021 | 12:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi BPKB dan STNK. Balik nama kendaraan gak perlu pakai KTP pemilik pertama.

Brother wajib bawa sejumlah dokumen di bawah saat mau balik nama kendaraan:

  • STNK asli dan fotokopiannya
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopiannya
  • BPKB asli dan fotokopiannya
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000

Tribunnews.com
KTP jadi salah satu syarat balik nama kendaraan bermotor.

Selanjutnya pemilik yang baru bisa langsung dapat ke kantor Samsat terdekat dengan membawa berkas-berkas tersebut.

Baca Juga: Terkahir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar

Tapi brother harus tahu, kalau balik nama lintas provinsi, harus tempuh proses cabut berkas dulu.

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, serta kuitansi pembelian bermaterai.

Usai menunjukkan berkas persyaratan, isi formulir yang diberikan.

Baca Juga: Cukup Puluhan Ribu Biaya Pendaftaran Balik Nama STNK dan BPKB

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular