Awas Tilang Elektronik Tahap II Siap Digelar, Segini Kisaran Dendanya

Galih Setiadi - Jumat, 4 Juni 2021 | 12:45 WIB
Kontan.co.id
Foto ilustrasi. Tilang elektronik tahap II segera berlaku.

Simak contoh pelanggaran ETLE atau tilang elektronik:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak memakai helm yang berstandar SNI
  • Memainkan gawai saat berkendara
  • Menggunakan plat palsu
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

Baca Juga: Ratusan Pelanggar ETLE Di Daerah Ini Terekam Dalam Seminggu, Bikers Kena?

Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.

Dengan adanya Peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara.

Selain itu dapat meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Tilang Elektronik Tahap II Berlaku Juli 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.