Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Catat Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Jumat, 4 Juni 2021 | 20:06 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK BPKB KTP. Denda pajak kendaraan dihapus tanpa syarat, ditunggu sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, denda pajak kendaraan dihapus tanpa syarat.

Kabar gembira buat bikers, makin enteng bayar pajak kendaraan.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19, penghapusan denda pajak kendaraan begini yang ditunggu-tunggu.

Eits, gak cuma denda pajak kendaraan yang dihapus, bro.

Baca Juga: Wow, Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya

Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya

Program tersebut diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Ada dua insentif yang diberikan Pemprov Sulsel.

Selain penghapusan denda pajak, denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya juga dibebaskan.

Aturannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus

Keputsan itu berisi tentang pemberian insentif pembebasan denda pajak daerah tahun 2021 di Provinsi Sulsel.

Seperti yang disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

"Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemic Covid-19 yang sampai sekarang penderitanya terus bertambah, meski penyebaran virus ini sudah semakin terkendali," katanya

Adapun tujuan pemberian keringanan bayar pajak kendaraan tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Terakhir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar

Andi Sudirman telah menekan surat keputusan tersebut pada (31/5/2021) lalu.

Artinya, Ini adalah pemberian insentif pajak kendaraan keempat yang dilakukan Pemprov Sulsel selama Covid-19 atau yang pertama pada 2021 ini.

Pada 2020 lalu Pemprov Sulsel memberikan insentif pajak selama tiga kali.

Periode pertama pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020, lalu pada 29 Juni hingga 30 September 2020, dan 30 September hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pada tahun ini, masa berlaku penghapusan denda pajak kendaraan lebih singkat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Andi Sumardi Sulaiman menegaskan pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung pada 4 Juni hingga 30 Juni 2021.

"Pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2021, kami tidak akan memperpanjangnya lagi," katanya.

Dibanding tahun lalu, penghapusan denda pajak kendaraan kali ini lebih luas alias tanpa syarat!

Instagram.com/bapendasulsel
Penghapusan denda pajak kendaraan tanpa syarat hanya sampai akhir Juni 2021.

Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya?

Penghapusan denda pajak tahun lalu hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp150 juta ke bawah dan tahun pembuatan 2010 ke bawah.

"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemic Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," tambah Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman.

"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemic Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," tambah Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman.

Untuk menghindari kerumunan warga saat membayar pajak, Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di samsat.

Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus

Cara lain untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Masyarakat juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.

Asyik kan bro, langsung dibayar deh pajak motornya sebelum ketinggalan...


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Juni"

Source : TribunTimur.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular