Buntut Penyelundupan Motor Harley-Davidson, Eks Dirut Garuda Dituntut Satu Tahun Penjara

Yuka Samudera - Sabtu, 5 Juni 2021 | 09:35 WIB
Otomotifnet.com
Motor Harley-Davidson ini yang menjadi barang selundupan eks dirut Garuda Indonesia.

MOTOR Plus-Online.com - Buntut penyelundupan motor Harley-Davidson, eks dirut Garuda dituntut satu tahun penjara.

Brother masih ingat soal penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton oleh eks dirut Garuda?

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan ini dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dengan dikenakan tiga pasal tentang kepabeanan.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley-Davidson

Baca Juga: Geger Kasus Penyelundupan Harley-Davidson di Pesawat Garuda, Ternyata Gaji Dirut Garuda Setara 12 Yamaha NMAX

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono mengunkapkan, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum itu dilakukan pada 29 Mei 2021.

"Iya, itu (tuntutan) sudah dibacakan pada 24 Mei (2021) lalu, akhir bulan lalu," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

"Sekarang sudah berjalan ke pembacaan pembelaan terdakwa," lanjutnya.

Arif berkata bahwa agenda sidang pembacaan putusan terhadap Ari akan dilaksanakan pada Senin (14/6/2021).

Sebelumnya, JPU Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dengan pasal kepabeanan, Senin (15/2/2021).

"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Bayu.

"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," tambahnya.

KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Ari Askhara (kanan) dan Iwan Joeniarto (kiri) dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021)

Eks dirut Garuda ini mendapat ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.

Baca Juga: Harga Tembus Rp 11 Miliar, Harley-Davidson yang Diselundupkan Dalam Pesawat Garuda Jadi Koleksi Motor Artis Dunia

Awal mula kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari diketahui melalui pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia.

Pesawat tersebut berjenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Di dalam lambung pesawat itu, Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah.

Terdapat onderdil motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis itu.

Alhasil Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan lalu menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley-Davidson dan Brompton tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, eks dirut Garuda ini tidak diketahui memiliki motor Harley-Davidson.

Motor Harley-Davidson itu tidak termasuk dalam LHKPN Ari karena motor tersebut tercatat atas nama orang lain.

 

 

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular