Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 5 Juni 2021 | 12:25 WIB
Bapenda Jabar
Foto ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini.

Ada keringanan lain yang diberikan selain penghapusan denda pajak kendaraan.

Pihaknya juga membebaskan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya.

Adapun masa berlaku pembebasan denda pajak kendaraan ini mulai 4 sampai 30 Juni 2021.

Dibandingkan tahun lalu, penghapusan denda pajak kendaraan tahun ini lebih meluas.

Instagram.com/bapendasulsel
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan sampai 30 Juni 2021.

Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya

Bukan tanpa alasan, pembebasan tersebut hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp 150 juta ke bawah dan tahun pembuatan di bawah 2010.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.

"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemic Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," ucapnya mengutip TribunTimur.com.

Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif

karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di samsat.

Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus

Source : TribunTimur.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular