Ini Syarat Dapatkan Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta, Cepetan Diurus Bro

Galih Setiadi - Selasa, 8 Juni 2021 | 19:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta bisa didapat asal syarat ini terpenuhi.

MOTOR Plus-online.com - Ini syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah Rp 1,2 juta.

Beberapa bantuan pemerintah dibagikan di tengah pandemi Covid-19.

Termasuk Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Mumpung masih dibagikan, buruan dapatkan bantuan Rp 1,2 juta ini, simak caranya.

Baca Juga: Asyik Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dibuka, Daftar Pakai KTP dan KK

Baca Juga: Siapkan KTP dan KK Daftar Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta, Terakhir Bulan Juni 2021 Ini

Pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) masih menyalurkan bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta.

Bantuan pemerintah tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Untuk mendapatkan bantuan pemerintah ini, pastikan nama brother terdaftar sebagai penerimanya.

Pengecekan penerima BLT UMKM atau bantuan pemerintah Rp 1,2 juta bisa dicek online.

Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Masih Buka Sampai Juni 2021, Siapkan KTP Dan Nomor HP

Cara Daftar BLT UMKM:

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

  • NIK sesuai KTP Elektronik
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Baca Juga: Cihui, Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Buka Lagi, Modal KTP dan KK

Cara Mencairkan BLT UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  • E-KTP
  • Fotokopi NIB atau SKU
  • Kartu Keluarga (KK)

Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Turun Bulan Ini, Modal KTP KK Dan Surat Undangan

Pengajuan BLT UMKM tahap kedua dibuka hingga 28 Juni 2021, mendatang.

Rencananya penyaluran BLT UMKM diberikan hingga dua tahap pada tahun 2021 ini.

Pemerintah melanjutkan penyaluran BLT UMKM 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Resmi Ditutup, Kapan Pengumuman Lolos Atau Tidaknya?

Pada tahap pertama, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sementara, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro. 

Syarat Penerima BLT UMKM:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Rp 300 Ribu, Ketik Nama Sesuai KTP Dan Alamat Rumah

Cek BLT UMKM di Bank BNI:

  • Masuk ke laman http://banpresbpum.id
  • Isi nomor KTP
  • Pilih Cari
  • Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Isi Nama dan Alamat dari HP Bansos Rp 300 Ribu Dibagikan Juni ini.

Cek BLT UMKM di Bank BRI:

  • Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik proses Inquiry
  • Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cek Penerima BLT UMKM di Eform.bri.co.id/ bpum atau Banpresbpum.id, Simak Syarat Jadi Penerima BPUM"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular