Lokasi SIM Keliling 10 Juni 2021, Kenapa Cuma Bisa Perpanjang SIM A dan C?

Erwan Hartawan - Kamis, 10 Juni 2021 | 07:21 WIB
ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi Layanan SIM Keliling 10 Juni 2021

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis 10 Juni 2021.

Kenapa cuma bisa perpanjang SIM dan C di SIM Keliling?

Padahal adanya SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah bisa memudahkan perpanjangan SIM.

Sayangnya pada mobil SIM Keliling tidak bisa memperpanjang selain SIM A dan C.

Baca Juga: Ramai Soal Penggolongan SIM C, Bikin Penasaran Mulai Kapan Diterapkan?

Baca Juga: Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi

Salah satunya SIM BI dan BII.

Ternyata alasan tidak bisanya SIM  tersebut karena mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Nantinya pemilik SIM ini punya prosedur khusus yang membedakannya dengan golongan SIM lain.

“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas. Untuk SIM keliling tidak terdapat alat simulatornya,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada Kompas.com

Baca Juga: Insiden Penilangan Knalpot Standar Rombongan Ducati, AKBP Argo Wiyono Angkat Bicara

Anrianto menambahkan, dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Disarankan agar pemohon SIM golongan tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet atau mendekati habisnya masa berlaku.

Nah buat pemilik SIM A dan C yang mau perpanjang, kali ini Layanan SIM keliling 10 Juni 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Begini Syarat dan Ketentuan Untuk Memiliki SIM CI dan CII

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.

- Jakarta Barat: LTC Glodok.

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor SIM C Dibagi 3 Golongan Polisi Kasih Tahu Kapan Berlakunya

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14.00 WIB.

Adapun  biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Baca Juga: Awas Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bikin SIM Pengendara Dicabut

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Setelah biaya sudah dipersiapkan jangan lupa syarat lain.

Baca Juga: Bikers yang Suka Melanggar Waspada SIM Dicabut Polisi, Begini Aturannya

Syarat ini berguna untuk mempercepat proses dari perpanjang SIM.

Perpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.

Agar gak bolak balik jangan lupa sertakan foto copy KTP dan SIM sebanyak 2 lembar agar prosesnya cepat.

Yuk perpanjang SIM sekarang sebelum, jangan sampai SIM mati.

Source : Kompas.com,Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular