Horee 3 Bantuan Ini Cair Bulan Juni 2021, Besarannya Ada yangSampai Rp 3 Juta

Fadhliansyah - Kamis, 10 Juni 2021 | 07:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang. Horee 3 Bantuan Ini Cair Bulan Juni 2021, Besarannya Ada yangSampai Rp 3 Juta


MOTOR Plus-online.com - Horee 3 bantuan ini cair bulan Juni 2021, besarannya ada yang sampai Rp 3 juta.

Asyik banget di bulan Juni 2021 pemerintah masih menyalurkan 3 bantuan.

Besaran bantuan yang diberikan pun beragam.

Ada yang berjumlah Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai paling besar jumlahnya Rp 3 juta.

Baca Juga: Ajukan Sekarang, 57 Juta Usaha Mikro Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha dari Bank BRI, Syaratnya Mudah

Baca Juga: Masih Ada Waktu Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Syaratnya WNI Dan Punya KTP

Bantuan tersebut adalah Bansos Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk data penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, PKH, dan BPNT dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, PKH, dan BPNT:

- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

- Masukkan nama yang sesuai dengan KTP Anda.

- Isi kode captcha yang tersedia

- Klik 'CARI'

Baca Juga: Cara Mengecek Lolos Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Atau Tidak, Ada 2 Cara

1. Bansos Tunai

Untuk Bansos Tunai, masyarakat akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.

Sebelumnya, Bansos Tunai Rp 300 ribu ini diberikan hingga bulan April 2021 saja.

Namun pada akhirnya, pemerintah memperpanjang pemberian Bansos Tunai Rp 300 ribu selama dua bulan, yakni Mei-Juni 2021.

2. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Rp 300 Ribu, Ketik Nama Sesuai KTP Dan Alamat Rumah

Bansos PKH ini disalurkan pemerintah kepada masyarakat setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Berikut kriteria penerima bansos PKH:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

Baca Juga: Siapkan Nomor Rekening Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dibagikan untuk Warga Mulai Umur 17 Tahun

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Baca Juga: Cihui, Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Buka Lagi, Modal KTP dan KK

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Berbeda dengan bansos PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan pemerintah kepada masyarakat berupa kebutuhan pangan.

BPNT ini disalurkan setiap sebulan sekali, melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan ini sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dengan NIK KTP

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular