Gila! Bisa Bayar Cicilan Bulanan Motor Baru Uang Pungli Sopir Truk

Indra GT - Jumat, 11 Juni 2021 | 22:45 WIB
Gok. Polsek Cilincing
Ilustrasi, Sopir truk bayar pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok kalau dihitung sebulan nilainya bisa bayar cicilan motor baru.

MOTOR Plus-online.com - Sopir truk bayar pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok kalau dihitung sebulan nilainya bisa bayar cicilan motor baru.

Setiap hari sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok menyiapkan bayarang pungli setiap harinya Rp 45.000,-

Selama sebulan sopir truk beroperasi di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok merogoh kocek sebesar Rp 1.350.000,- untuk bayar pungli.

Padahal nilai sebesar itu sopir truk sudah bisa memiliki motor baru dengan cara mencicilnya dari pada bayar pungli.

Baca Juga: Polantas dan Pelanggar Tak Berkutik Gak Bisa Main Sogok, Ditlantas Melengkapi Alat Ini, Bisa Merekam Visual dan Suara di Jalanan

Baca Juga: Sekarang Serba Mudah, Tinggal Klik GoPay Bayar Pembuatan dan Perpanjang SIM C

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers pengungkapan pelaku pungli di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (10/6/2021).

Bayar pungli sebesar Rp 1.350.000,- baru dari satu orang sopir truk, padahal yang beroperasi di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok ada banyak.

Berdasarkan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) ada 12.000 truk angkutan barang setiap harinya mengaspal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya.

Dengan operasional pelabuhan setiap hari, para sopir truk dihadapkan dengan pelaku pungutan liar (pungli) yang menjamur baik di luar maupun dalam kawasan pelabuhan.

Hasil penghitungan FBTPI, uang yang dikeluarkan ribuan sopir truk untuk para pelaku pungli mencapai Rp 16,2 miliar per bulan.

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular