Ingat Lagi, Begini Syarat Dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Erwan Hartawan - Senin, 14 Juni 2021 | 17:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Ingat lagi syarat dan cara balik nama kendaraan

- KTP pemilik baru asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

- Faktur asli dan fotokopi

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Adapun cara balik nama kendaraan sebagai berikut:

Datang ke Samsat daerah tempat tinggal pemilik baru kendaraan terkait untuk mulai melakukan proses balik nama STNK.

Jika kendaraan berasal dari wilayah yang berbeda, maka harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat daerah asal kendaraan.

Selanjutnya adalah tes fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan oleh petugas Samsat.

Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Orang yang Sudah Meninggal? Begini Caranya

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.