PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai Hari Ini, Bikers Catat Aturannya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 15 Juni 2021 | 09:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. PPKM mikro berlaku mulai hari ini di 34 provinsi, bikers catat aturannya.

Baca Juga: PPKM Mikro Jawa-Bali Resmi Diterapkan, Simak 4 Aturan Pentingnya Nih

Adapun daerah-daerah yang dikategorikan sebagai zona merah Covid-19 antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya yang akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Selain itu, dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro, pembatasan juga diterapkan pada sejumlah aktivitas lainnya.

Misalnya, kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).

Kemudian, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Lalu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Catat Bro, PPKM Mikro Akan Diberlakukan di 7 Provinsi Ini Mulai Besok

2. Pengetatan dan peningkatan fasilitas

Airlangga menyebut, pemerintah akan melakukan penebalan atau penambahan personel kepolisian dan TNI untuk memperketat PPKM mikro di daerah zona merah Covid-19.

"Pemerintah melalui Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan," katanya.

Pemerintah juga meningkatkan fasilitas di rumah sakit rujukan Covid-19, salah satunya menambah jumlah tempat tidur.

Peningkatan fasilitas diutamakan untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah atau yang mencatatkan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) lebih dari 60 persen.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular