Bikers Waspada, Salah Tilang Elektronik Terjadi Akibat Pelat Palsu

Reyhan Firdaus,Hendra - Selasa, 15 Juni 2021 | 19:15 WIB
Gakkum Polda Metro Jaya
Kedua kalinya Honda HR-V milik Lies dipalsukan dan kena tilang elektronik

MOTOR Plus-online.com - Bikers waspada, salah tilang elektronik terjadi akibat pelat palsu

Kasus salah tilang elektronik terjadi, mengintai para pengguna jalan raya.

Yang bikin miris, korban mengalami kejadian pahit ini dua kali.

Korban bernama Lies. K, pemilik Honda HR-V, dengan nopol B 1641 RA.

Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Gunakan HP Ketik Pelat Nomor Akan Ketahuan

Baca Juga: Awas Minggir Orang Penting Mau Lewat Ketahui dari Warna Pelat Nomor dan Kodenya Ini

Kejadian terjadi 8 Juni 2021, dimana mobil Lies K disebut melanggar aturan lalu lintas.

Dalam kamera CCTV, mobil Honda HR-V silver tersebut melanggar tidak pakai sabuk pengaman.

Membuat Ditlantas Polda Metro Jaya mengirim surat tilang elektronik pada 11 Juni 2021.

Baca Juga: Terungkap, Kenapa Gak Ada Pelat Nomor Huruf C Di Indonesia, Ini Alasannya

Terlampir foto bukti CCTV ETLE pukul 00:55:07 WIB, di kawasan Puskurbuk Selatan, Jln. Gunung Sahari, Jakpus, kendaraan Nopol B 1641 RA.

Pelanggarannya sama seperti kasus salah tilang pertama, yakni tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Bisa saya buktikan bahwa Honda HR-V tersebut terparkir di rumah tidak dipakai dari 7-11 Juni," sebut Lies pemilik pelat nomor asli.

Membuat Nopol milik Lies dipalsukan dan dipakai HR-V lain.

Baca Juga: Mau Punya Pelat Nomor Cantik Dan Unik, Siap-siap Rogoh Kocek Segini

"Artinya sudah 2 kali ketempuhan kena tilang akibat Nopol dipalsukan," sedih Lies.

Yang berbeda, pada pelaku nopol Palsu kedua Honda HR-V 1.5 Facelift terlihat tanggal pajaknya 03.25.

"Aslinya adalah Honda HR-V 1.5 E CVT 2015 pajak 04.25," sebut Lies membandingkan dengan mobilnya.

Baca Juga: Deretan Kasus Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Patah, Dagu Robek Sampai Ketiban Motor

Tertulis dalam surat tilang, apabila tidak dikonfirmasi sebelum 16 Juni 2021, sesuai Perkap No 5 tahun 2012 tentang Regident pasal 115 ayat (3), kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Kasus salah tilang elektronik pertama, terjadi pada Kamis 31 Desember 2020.

Pengemudi mobil B 1641 RA ditilang karena tidak pakai sabuk pengaman di wilayah Puskurbuk Selatan, Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Membuat pemilik pelat nomor asli yaitu Lies kaget.

GridOto.com
Mobil Honda HR-V yang dipalsukan

Karena Lies merasa saat kejadian tidak melintas daerah sekitar Gunung Sahari.

"Pada foto pada tilang elektronik bukan saya. Dan tidak kenal siapa pengemudinya," tukas Lies.

Merasa tidak melakukan kesalahan, Lies melapor kepada Ditlantas Polda Metro Jaya dalam hal ini bidang Penegakan Hukum.

Baca Juga: Mau Pakai Angka Pelat Nomor Cantik di Motor, 1 Angka Rp 20 Juta

Selanjutnya pihaknya mendatangi Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan untuk verifikasi data kendaraan, agar berkas tilang elektronik dicabut.

Dari kasus ini, Lies berharap pihak Kepolisian mengungkap pelaku kasus salah tilang mobil miliknya.

"Orang lain yang berbuat, saya yang kena, dan harus melakukan konfirmasi dan verifikasi data kendaraan di Gakkum," tutup Lies.

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular