Selain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Simak Keringanan Lainnya Bulan Ini

Galih Setiadi - Kamis, 17 Juni 2021 | 18:15 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Gak cuma pemutihan denda pajak kendaraan, ada keringanan lainnya lo!

MOTOR Plus-online.com - Ternyata gak cuma pemutihan denda pajak kendaraan yang diberlakukan bulan ini bro!

Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan, jadi lebih ringan.

Apalagi di tengah pandemi begini, lagi ada pemutihan denda pajak kendaraan yang ditunggu-tunggu bikers dan warga lainnya.

Brother harus tahu, gak cuma denda pajak kendaraan saja yang dibebaskan.

Baca Juga: Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Hore Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan keringanan tersebut.

kebijakan ini muncul sebagai respon pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang saat ini terdampak COVID-19.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.

"Sebenarnya posisi yang dilematis, di satu sisi pajak sebagai andalan karena PAD (pendapatan asli daerah) 80 persennya dari pajak. Tapi di sisi lain, beban masyarakat cukup berat," ucapnya mengutip TribunJogja.com.

Baca Juga: Bebas Calo Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu Turun dari Motor Bisa Tanpa BPKB?

Pihaknya juga memiliki keringanan selain membebaskan denda pajak kendaraan.

Yaitu dengan menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKB).

Masa berlaku keringanan pajak kendaraan tersebut berakhir 30 Juni 2021.

Gamal menyatakan, bahwa kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan sudah digulirkan sejak April 2020.

Instagram.com/samsatjogjakarta
Pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta sampai 30 Juni 2021.

Baca Juga: Buruan Bayar, Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Juni

Awalnya pemutihan denda pajak tersebut hanya berlaku sampai Desember 2020.

Namun di awal tahun pemerintah memperpanjang kebijakan ini sehingga pembebasan sanksi denda diundur hingga Juni 2021.

"Setelah Juni ini nanti kita lihat keputusan Gubernur. Dengan melihat kondisi seperti ini, nanti kan ada beberapa pertimbangan, mungkin bisa diperpanjang." tutur Gamal.

"Karena beban masyarakat di tengah pandemi kan berat," tambahnya.

Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lebih Adil, Ternyata Ini Alasannya

Adapun dari data yang dimiliki DPPKA DIY, dari Januari hingga Mei 2021 telah ada 182.782 unit yang melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Sedangkan pemilik kendaraan yang memanfaatkan pembebasan denda BBNKB sebanyak 10.239.

Sementara untuk total pendapatan yang masuk dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 25,2 miliar.

Kemudian catatan BBNKB mencapai Rp 838 juta.

Jangan kelamaan manfaatin pemutihan denda pajak kendaraan ini ya bro!


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di DI Yogyakarta Berakhir Juni 2021"

Source : Tribunjogja.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular