Buruan Urus Denda Pajak Kendaraan, Bisa Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Yuka Samudera - Jumat, 18 Juni 2021 | 10:25 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Buruan urus denda pajak kendaraan, bisa dihapus tanpa syarat cuma sampai tanggal segini bro!.

Hal ini dikarenakan biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline.

Efeknya bisa terjadi penumpukan orang di tempat pelayanan Samsat.

Agar menghindari kerumunan, bayar pajak kendaraan bisa memanfaatkan layanan nontunai.

Contoh melalui aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat diunduh melalui Play Store.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Motor, Sudah Tahu Belum Arti Singkatan Di STNK?

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart

Brother juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tentunya dengan memakai masker, menjaga jarak antara satu individu dengan individu yang lain, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.

Nah brother tunggu apalagi nih, langsung buruan urus pajak motor kesayangannya ya!

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Juni"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.