Buruan Urus Denda Pajak Kendaraan, Bisa Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Yuka Samudera - Jumat, 18 Juni 2021 | 10:25 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Buruan urus denda pajak kendaraan, bisa dihapus tanpa syarat cuma sampai tanggal segini bro!.

MOTOR Plus-Online.com - Buruan urus denda pajak kendaraan, bisa dihapus tanpa syarat cuma sampai tanggal segini bro!

Asyik, brother bisa makin ringan nih bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Ini karena ada pemutihan pajak kendaraan, jadi brother tidak perlu bayar dendanya.

Ternyata gak cuma sekadar denda pajak kendaraan saja yang dihapus loh!

Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

Baca Juga: Selain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Simak Keringanan Lainnya Bulan Ini

Keringanan ini diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aturannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021.

Pemberian insentif pajak berkaitan dengan kondisi perekonomian masyarakat Sulsel yang masih terganggu di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk juga soal pembayaran Pajak Kendraan Bermotor (PKB).

Nah ternyata ada keringanan lain yang diberikan selain penghapusan denda pajak kendaraan.

Pihaknya juga membebaskan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya.

Masa berlaku pembebasan denda pajak kendaraan ini mulai 4 sampai 30 Juni 2021, catat bro!

Penghapusan denda pajak kendaraan tahun ini luas cakupannya dibandingkan tahun lalu.

Instagram.com/bapendasulsel
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan sampai 30 Juni 2021.

Baca Juga: Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini

Ada alasan dibaliknya, pembebasan ini hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp 150 juta ke bawah dan tahun pembuatan di bawah 2010.

Ini menyangkut yang disampaikan Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.

"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemi Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," ujar Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengutip TribunTimur.com.

Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif.

Hal ini dikarenakan biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline.

Efeknya bisa terjadi penumpukan orang di tempat pelayanan Samsat.

Agar menghindari kerumunan, bayar pajak kendaraan bisa memanfaatkan layanan nontunai.

Contoh melalui aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat diunduh melalui Play Store.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Motor, Sudah Tahu Belum Arti Singkatan Di STNK?

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart

Brother juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tentunya dengan memakai masker, menjaga jarak antara satu individu dengan individu yang lain, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.

Nah brother tunggu apalagi nih, langsung buruan urus pajak motor kesayangannya ya!

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Juni"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular