Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ada di 4 Wilayah, Buruan Sebelum Lewat Juni 2021

Fadhliansyah - Jumat, 18 Juni 2021 | 19:20 WIB
TribunJogja.com
Ilustrasi. Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ada di 4 Wilayah, Buruan Sebelum Lewat Juni 2021

MOTOR Plus-online.com - Ada 4 wilayah yang sedang mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, buruan dibayar sebelum bulan Juni 2021 terlewat.

Kabar bahagia buat bikers yang kebetulan masih menunggak pajak kendaraan nih.

Soalnya pemerintah sedang mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Sehingga brother yang pajak kendaraannya menunggak, enggak perlu membayar dendanya lagi.

Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

Baca Juga: Selain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Simak Keringanan Lainnya Bulan Ini

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini ada di 4 wilayah di Indonesia.

Yaitu di Provinsi Jambi, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, dan Jawa Timur.

Selain itu, di antara wilayah tersebut ada juga yang memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sampai mendapatkan undian.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan pemutihan denda pajak di wilayah-wilayah tersebut.

Baca Juga: Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini

1. Provinsi Jambi

Pemutihan  denda pajak kendaraan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64.

Gubernur Jambi mengapresiasi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jambi.

Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program yang diberinama Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari sampai akhir Juni 2021 mendatang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)

Kalian mendapatkan bebas sanksi administrasi yang, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 8 Wilayah Ini, Buruan Diurus

Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Program Diskon Pajak, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

3. Provinsi Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai April 2021.

Pemutihan pajak ini direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Bahkan tak sekadar bebas denda pajak kendaraan tapi juga bebas bea balik nama.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Diskon, Ini Keringanan Lainnya

Program pemutihan pajak di Lampung sampai akhir September 2021.

4. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan per 20 April 2021.

Jenis pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, mulai dari bebas sanksi sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan roda dua sampai 15 % di Jawa Timur.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by khofifah indar parawansa (@khofifah.ip)

 

Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

Diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15 %, dan untuk R4 sebesar 5 % dari nominal pokok pajak.

Bahkan, wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.

Program keringanan bayar pajak kendaraan ini berlaku sampai 24 Juni 2021 di Jawa Timur.

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular