Syarat Bikin SIM Wajib Bawa Surat Sudah Divaksin, Polisi Bilang Begini

Galih Setiadi - Rabu, 23 Juni 2021 | 08:25 WIB
GridOto.com
Ilustrasi SIM. Bikin SIM baru wajib bawa surat sudah divaksin, fakta atau hoaks?

MOTOR Plus-online.com - Heboh syarat bikin SIM wajib membawa surat atau bukti sudah divaksin.

Buruan dicek Surat Izin Mengemudi (SIM) brother, masih berlaku atau sudah lewat jatuh tempo.

Masa berlaku SIM mati mewajibkan pemiliknya untuk melakukan proses bikin SIM baru.

Namun, beredar kabar syarat baru bikin SIM.

Baca Juga: Pemilik SIM Yang Mati Masa Berlakunya Pada Tanggal Merah Harus Lakukan Ini

Baca Juga: Terjangkau, Segini Total Biaya Untuk Perpanjang SIM C dan SIM A Terbaru Juni 2021

Informasi tersebut tersebar luas di media sosial.

Isinya mengenai syarat baru pembuatan SIM dan SKCK.

Kabarnya pembuatan SIM dan SKCK sekarang wajib melampirkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Polisi Republik Indonesia (Polri) langsung memberikan penjelasan.

Baca Juga: Pengendara Moge Harus Paham, Ini Video Penjelasan Polisi Kenapa Harus pakai SIM CI Atau CII

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular