Cuma Tanyakan Ini, Debt Collector Banyak Tingkah yang Menyita Paksa Kendaraan Dijamin Gak Berkutik

Fadhliansyah - Rabu, 23 Juni 2021 | 15:35 WIB
Istimewa
Gambar ilustrasi. Cuma Tanyakan Ini, Debt Collector Banyak Tingkah yang Menyita Kendaraan Dijamin Gak Berkutik

MOTOR Plus-online.com - Cuma tanyakan ini, debt collector banyak tingkah yang menyita kendaraan dijamin gak berkutik.

Brother mungkin pernah memiliki pengalaman buruk dengan debt collector.

Debt collector memang gak jarang berulah saat bertemu debitur yang menunggak.

Bukannya berbicara baik-baik, tetapi masih ada oknum debt collector yang gak segan menggunakan kekerasan saat bertemu debitur yang menunggak.

Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Muka Debt Collector Disusul Tendangan dan Adu Jotos Hampir Terjadi

Baca Juga: Marak Debt Collector Tarik Paksa Motor Kreditan, Simak Aturan Hukumnya

Gak jarang juga debt collector yang menarik paksa kendaraan debitur yang menunggak, walaupun sedang berada di jalan raya.

Tetapi ulah debt collector yang banyak tingkah tersebut bisa brother hentikan dengan satu pertanyaan.

Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

“Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Nakal Langsung Kocar-kacir

Menanggapi kejadian penarikan kendaraan di pinggir jalan, Tulus mengatakan jika klaim konsumen sudah lunas, didatangi juru tagih itu tidak masuk akal.

Tak hanya itu, Tulus menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.

Kemudian soal klaim konsumen sudah lunas, harus benar dipastikan oleh kedua pihak.

Baca Juga: Sok Jagoan Debt Collector Tarik Motor Paksa Sampai Masuk Rumah, Begini Nasibnya

Bisa jadi dengan adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasing.

Nah jadi seperti itu bro, kalau memang bertemu dengan oknum yang mengaku sebagai debt collector ingin menyita kendaraan, jangan langsung diberikan.

Sebaiknya segera tanyakan pertanyaan tadi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular