Segini Biaya Bikin SIM CI dan CII Terbaru 2021, Jangan Sampai Duit Kurang Pas Datang ke Satpas

Fadhliansyah - Kamis, 24 Juni 2021 | 20:15 WIB
Polresta Denpasar
Ilustrasi Ujian SIM CI dan CII. Segini Biaya Bikin SIM CI dan CII Terbaru 2021, Jangan Sampai Kurang Bawa Duit


MOTOR Plus-online.com - Segini biaya bikin SIM CI dan CII terbaru 2021, bikers jangan sampai kurang bawa duitnya saat ke Satpas.

Buat brother yang baru cukup umur dan kebetulan pengin bikin SIM CI atau CII baru, bisa baca artikel ini sampai habis.

Sebelumnya harus tahu dulu, kalau SIM C kini dibagi menjadi beberapa golongan.

Hal itu dituangkan pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru, dijelaskan bahwa SIM C dibagi menjadi tiga golongan.

Baca Juga: Waduh Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Beneran Nih?

Baca Juga: Buruan Bro, Jadwal SIM Keliling Sabtu 19 Juni 2021 Cuma Sampai Jam Segini

Ketiga golongan SIM C itu dibedakan dari motor yang akan brother kendarai atau gunakan.

Ini perbedaan ketiganya, SIM C ditujukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Lalu SIM CI, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.

Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jumat 18 Juni 2021, Ini Lima Lokasi Yang Mudah Disambangi


Lalu berapa biaya yang harus dibayar untuk membuat SIM CI atau CII?

Biaya bikin dan perpanjang SIM tertera di PP Nomor 76 Tahun 2020 penerimaan negara bukan pajak.

Aturan tersebut juga menjelaskan rincian biaya penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

"Sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku itu biaya penerbitan SIM C C1 dan C2 untuk baru itu Rp 100.000" jelas Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman saat diwawancara MOTOR Plus-online.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ujian SIM CI dan CII Buat Motor Listrik Atau Moge, Bolehkah Bawa Motor Sendiri Saat Praktik?

"Kalau untuk perpanjangan itu Rp75.000 jadi tidak akan ada perbedaan tetap kita mengacu pada PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak" lanjutnya.

Jadinya biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM CI atau CII, siapkan uang Rp 100.000.

Oh iya kalau ingin membuat SIM dalam waktu dekat, jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan ya.

Karena seperti diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak lagi.

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular