Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Online Makin Gampang, Begini Caranya Bro

Galih Setiadi - Jumat, 25 Juni 2021 | 12:15 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan online makin gampang.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan online makin mudah, begini caranya.

Kabar yang pasti ditunggu-tunggu bikers, bayar pajak kendaraan semakin dipermudah.

Mau bayar pajak motor gak perlu repot-repot ke kantor Samsat, tinggal akses online.

Daripada penasaran, langsung simak cara bayar pajak motor online di bawah ini.

Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

Baca Juga: Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini

Brother bisa memakai aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Aplikasi tersebut dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Sehingga, dengan membayar pajak motor online pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda yang berlaku karena sulit meluangkan waktu ke kantor Samsat.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Motor, Sudah Tahu Belum Arti Singkatan Di STNK?

Simak cara bayar pajak motor online dengan Samolnas:

Pertama, brother perlu mendownload aplikasi Samolnas.

Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran.

Brother bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

Google Playstore
Tampilan aplikasi Samolnas untuk bayar pajak motor.

Baca Juga: Buruan Bayar, Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Juni

Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000.

Nantinya akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

Brother bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Perlu dicatat, bayar pajak motor online lewat Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat.

Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Jangan sampai kena denda, buruan diurus secepatnya bro!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semakin Mudah, Ini Cara Membayar Pajak Motor Secara Online"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular