Tarif Parkir Motor Akan Naik Rp 18 Ribu Per Jam, Asosiasi Ojek Online Langsung Menolak Mentah-mentah

Fadhliansyah - Jumat, 25 Juni 2021 | 16:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online. Tarif Parkir Motor Akan Naik Rp 18 Ribu Per Jam, Asosiasi Ojek Online Langsung Menolak Mentah-mentah

"GARDA mengaharapkan jika memang ada kenaikan tarif, maka driver ojol harus dikecualikan di semua titik. Baik di pusat perbelanjaan, perhotelan, perkantoran maupun apartemen," tutup dia.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang perparkiran Pasal 53 disebutkan paling lambat dua tahun besaran tarif parkir ditinjau ulang.

Nantinya tarif parkir ini dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan A dan B.

Parkir golongan A adalah lokasi parkir yang berlokasi di jalur transportasi umum.

Baca Juga: Nah Lo, Tarif Parkir Bakal Lebih Mahal Dari Biasanya, 3 Lokasi Ini

Sementara tarif parkir golongan B merupakan lokasi parkir yang tidak di jalur transportasi umum.

Untuk motor yang parkir di golongan A, tarif parkir maksimalnya Rp 18 ribu per jam.

Sedangkan kalau parkir di golongan B, tarif parkir motor maksimalnya adalah Rp 12 ribu per jam.

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular