Awas Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang Saat Razia Gabungan, Loh Kok Bisa?

Yuka Samudera - Sabtu, 26 Juni 2021 | 07:31 WIB
Tribunjabar
Ilustrasi razia gabungan. Helm berlogo SNI tetap bisa ditilang saat razia gabungan, loh kenapa tuh bro?

Baca Juga: Pet Helm dari Limbah Plastik, Hasil Kolaborasi Ajib Dari BBQ Ride x Brap Helmet

Logo SNI yang asli di helm itu bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.

Jadi, sudah jelas brother jika logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.

Karena kalau stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.

Aong
Logo SNI di helm harus timbul atau embos dan bukan stiker.

Baca Juga: Waspada Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang saat Razia Gabungan, SNI, DOT dan Snell di Helm Apaan Sih?

Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Bambang bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI.

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular