Gak Boleh Bikin SIM Sampai Terima Bansos Kalau Nolak Vaksin, Beneran?

Galih Setiadi - Sabtu, 26 Juni 2021 | 20:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Bikin SIM sampai terima bansos dilarang kalau nolak vaksin, serius?

MOTOR Plus-online.com - Waduh gawat gak boleh terima bantuan pemerintah sampai bikin SIM kalau nolak vaksin, serius?

Salah satu bantuan pemerintah, yaitu bantuan sosial alias bansos gak boleh diambil kalau sampai nolak vaksin.

Gak cuma itu, pembuatan Surat Izin Mengemudi alias bikin SIM juga dilarang.

Kabar aturan bagi penolak vaksin itu tersebar luas di dunia maya.

Baca Juga: Terjangkau, Segini Total Biaya Untuk Perpanjang SIM C dan SIM A Terbaru Juni 2021

Baca Juga: Siapkan NPWP dan KTP, Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta Buruan Daftar

Kabar soal soal larangan penolak vaksin menerima bantuan pemerintah sebenarnya mengacu pada regulasi yang pernah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020.

Hal itu mengatur Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Secara spesisik, sanksi bagi para penolak vaksin diatur dalam Pasal 13 ayat (4).

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

  • penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  • penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  • denda.

Baca Juga: Cepet Langsung Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Sebelum Ditutup Akhir Juni 2021, Siapkan NIK dan KK

Ternyata penerapan sanksi menolak vaksin diberlakukan di beberapa daerah.

tribunnews.com
Dana Bansos 2021

Pemerintah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, mengancam akan memberikan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasi.

Sanksi berlaku bagi warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan alasan sendiri, tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan setempat.

"Jadi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, dapat dikenakan sanksi," kata Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya.

Baca Juga: Waduh Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Beneran Nih?

"Di sana disebutkan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, dapat dikenakan sanksi," kata dia.

Ia telah meminta seluruh jajarannya termasuk para camat, kepala desa beserta bendesa adat di seluruh Kabupaten Tabanan, untuk membantu mendorong cakupan vaksinasi di Kabupaten Tabanan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, target jumlah warga Tabanan yang memenuhi standar vaksinasi sebanyak 70 persen dari 461.630 warga.

Jadi, ada sekitar 323.141 warga di Kabupaten Tabanan yang harus ikut vaksinasi Covid-19.

"Sekarang pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 65,64 persen atau telah terealisasi pada sekitar 213.000 warga Kabupaten Tabanan," tutur dia.

Baca Juga: Ini Jenis Vaksin Covid-19 Disuntikan Buat Kepala Mekanik Juara MotoGP 2020

Sementara di di Maluku, Pemerintah Kota Ambon memberlakukan kebijakan bagi setiap sopir angkutan kota (Angkot) wajib menunjukkan sertifikat vaksin saat mengemudi angkot.

Kebijakan itu rencananya akan mulai diberlakukan pada bulan Mei atau Juni 2021 mendatang setelah para sopir mengikuti vaksinasi.

Vaksinasi untuk para sopir angkot sendiri rencananya baru akan dimulai pekan depan.

Pemerintah Kota Ambon menetapkan Terminal Mardika sebagai lokasi vaksinasi bagi para sopir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, setelah kebijakan itu diberlakukan, maka sopir yang tidak memiliki sertifikat vaksin dilarang menjalankan aktivitas sebagai pengemudi di Kota Ambon.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Tepat di Tanggal Merah, Brother Bisa Coba Cara Ini

"Sekitar Mei atau Juni seluruh pengemudi angkot di Kota Ambon wajib memiliki sertifikat vaksin, kalau tidak dilarang mengemudi," kata Robby, kepada wartawan di Ambon.

Ia menuturkan, saat ini, sopir angkot di Kota Ambon hanya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan dokumen lainnya sebagai syarat untuk mengemudi.

Namun, setelah vaksinasi dilakukan bagi para sopir, maka mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat tambahan untuk mengemudi.

"Sertifikat vaksin itu menjadi syarat tambahan bagi sopir untuk mengememudi di Ambon, kalau tidak punya kita larang," kata dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Terima Bansos hingga Bikin SIM?"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular