Jadi Incaran Polisi Saat Razia Gabungan, Apa Sih Kepanjangan SNI?

Reyhan Firdaus - Minggu, 27 Juni 2021 | 13:00 WIB
bbkk.kemenperin.go.id
Contoh helm SZ-Ram 4 dengan emboss SNI

Yang salah kaprah, logo SNI untuk helm tidak asal emboss atau stiker saja bro.

Penggunaan helm ber-SNI ini, telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Sejak 2010, Thomas Liem selaku Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia mengatakan para produsen helm di Indonesia sepakat, untuk meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," jelas Thomas Liem.

Baca Juga: Perhatikan Helm Anda Polisi Incar Logo 3 Huruf dalam Razia, Jika Janggal Jangan Dikenakan

YouTube.com/BSN
Salah satu pengujiam helm berlogo SNI adalah dari sisi kejutnya.

Logo SNI di sisi belakang kiri itu bisa dilihat dari helm merek lokal seperti NHK dan KYT, sampai impor resmi misalnya Arai, Shoei dan Nolan.

Untuk mendapatkan logo SNI ini ternyata tidak mudah, karena ada standar pengetesannya.

Persyaratan pengujian helm tertuang dalam SNI 1811-2007, yang menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan pengendara dan penumpang motor.

Baca Juga: Tambah Ilmu, Pengertian dan Proses Dapat Logo SNI di Helm Motor, DOT dan Snell Bagaimana?

Mulai dari persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai parameter uji seperti uji banting.

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tutur Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S.

Apalagi 60 persen korban kecelakaan di Indonesia, mengalami luka di kepala.

Membuat pemerintah lebih tegas, dalam menetapkan peraturan kalau pemotor harus pakai helm dan lolos standar SNI.

Baca Juga: 9 Syarat Helm Dapat SNI, Ayo Cek Sekarang Helm Bikers Lolos Standar?

Dokumentasi GridOto
Helm Arai RX-7X Mick Doohan dengan emboss SNI

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Jadi brother wajib mengenakan helm SNI asli yang benar, karena denda tilangnya lumayan juga.

Jika melanggar, brother sebagai pelanggar bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.

Source : Bsn.go.id
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.