5 Syarat Untuk Mendapatkan SIM Gratis Dari Polisi, Disimak Bro!

Indra Fikri - Selasa, 29 Juni 2021 | 19:15 WIB
Tribata
Ada empat syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polisi, silahkan disimak bro!

MOTOR Plus-online.com - Ada lima syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polisi, silakan disimak bro!

SIM gratis ini dibagikan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-75.

Enggak cuma bikin SIM baru, perpanjang SIM juga gratis bro.

Berikut ini 5 syarat untuk mendapatkan gratis dari Polisi:

Baca Juga: Selain SIM Gratis Polres Wilayah Ini Juga Gratiskan Pajak Motor Pada 1 Juli 2021, Buruan Baca Syaratnya

Baca Juga: Polisi Bagi-bagi SIM Gratis di 2 Daerah, Bikers di Jakarta Kapan?

1. Merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Polres Kotambagu melalui Satlantas akan memberikan pelayanan istimewa bagi bikers yang tinggal di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

2. Kelahiran tanggal 1 Juli.

Pemberian SIM gratis hanya berlaku bagi bikers yang lahir tanggal 1 Juli.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.