5 Syarat Untuk Mendapatkan SIM Gratis Dari Polisi, Disimak Bro!

Indra Fikri - Selasa, 29 Juni 2021 | 19:15 WIB
Tribata
Ada empat syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polisi, silahkan disimak bro!

Baca Juga: Cepat Ambil Polisi Bagikan SIM Gratis Mulai 1 Juli Syaratnya Cuma Satu

"Pelayanan SIM khusus ini di berikan bagi warga yang lahir 1 Juli dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi," ungkap Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M. Restika, SIK, Rabu (23/6/2021).

3. Sudah cukup usia

Novita menambahkan, syarat mendapatkan SIM gratis ini harus sudah cukup usia minimal pemegang SIM.

4. Mendaftar ke kantor Satlantas Kotamobagu

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Juni 2021, Harus Bawa Sertifikat Vaksin?

Bagi masyarakat Kotamobagu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM gratis diharap mendaftar terlebih dahulu ke kantor Satlantas.

5. Mengikuti pembinaan pelatihan pembuatan SIM.

Nantinya pemohon akan ikut pembinaan pelatihan untuk pembuatan SIM sesuai regulasi pembuatan SIM pada umumnya.

"Mereka harus mengikuti pelatihan," ujarnya.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular