Cepet Daftar Ada Bantuan Rp 200 Juta Dibagikan Pemerintah, Syaratnya Punya KTP dan NPWP

Fadhliansyah - Rabu, 30 Juni 2021 | 10:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang. Cepet Daftar Ada Bantuan Rp 200 Juta Dibagikan Pemerintah, Syaratnya Punya KTP dan NPWP

Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Syarat-syarat mendapatkan BIP JPU dan BIP Reguler:

BIP JPU

1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:

2. kuliner, kriya atau fesyen;

3. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;

4. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;

5. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;

6. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: Siapkan KTP, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Disalurkan Bulan Juli 2021

BIP Reguler

1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;

2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;

3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;

4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;

5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: Cepet Langsung Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Sebelum Ditutup Akhir Juni 2021, Siapkan NIK dan KK

Source : Tribun Timur
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular