Tinggal Sambungin HP ke Wifi, Begini Cara dan Biaya Untuk Membuat SIM Baru Secara Online

Fadhliansyah - Rabu, 30 Juni 2021 | 10:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Tinggal Sambungin HP ke Wifi, Begini Cara dan Biaya Untuk Membuat SIM Baru Secara Online


MOTOR Plus-online.com - Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online ternyata gampang, yang penting tinggal sambungin smartphone brother ke WiFi saja biar koneksinya stabil.

Sebelum membawa kendaraan bermotor di jalan raya, brother harus memiliki SIM terlebih dahulu.

Karena dengan memiliki SIM, berarti brother sudah memiliki bukti registrasi dan identifikasi dari Polri untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Untuk membuat SIM pun brother gak perlu repot-repot mengantre lama di Satpas, karena bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Besok Gratis Urus SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Dalam Rangka HUT Bhayangkara

Baca Juga: Polisi Bagikan 5 SIM dan Gratis Biaya Perpanjangan SIM Buat 70 Orang, Awas Kehabisan

Walaupun untuk ujian membuat SIM masih harus dilakukan secara offline.

Nah untuk membuat SIM secara online ada dua cara, yaitu melalui aplikasi SINAR atau website resmi.

Lewat Aplikasi SINAR

- Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store

- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.

- Registrasi dengan memasukkan NIK KTP

Baca Juga: Selain SIM Gratis Polres Wilayah Ini Juga Gratiskan Pajak Motor Pada 1 Juli 2021, Buruan Baca Syaratnya

- Lakukan Face recognition

- Pilih jenis SIM

- Pembayaran PNBP SIM baru

- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.

- Lulus dan mendapat QR Code

- Pilih Satpas Pilih jadwal ujian praktik.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Juni 2021, Harus Bawa Sertifikat Vaksin?

Lewat Website Resmi

- Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

- Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar

- Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon

- Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’

Baca Juga: Perpanjang SIM Sambil Rebahan Pakai Aplikasi SINAR, Begini Caranya

- Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

- Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya

- Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'

- Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai

Baca Juga: Agar Gak Bolak-balik, Ini Alur dan Persyaratan Perpanjang SIM di Layanan Mobil Keliling

- Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail)

- Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online

- Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Biaya Pembuatan SIM

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B I dan B II: Rp 120.000

- SIM C, C I, dan C II : Rp 100.000

- SIM D dan D I: Rp 50.000

- SIM Internasional: Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Online: Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular